Pada hari ini, Selasa tanggal tujuh belas bulan enam tahun duaribu delapan (07-06-2008) telah ditandatangani perjanjian pinjam pakai rumah oleh dan antara:

1. Tumpak Hutagalung, Dirut PT. Angin Puyuh, beralamat di Jl. Kampung Utan No. 120 K, Lebak Bulus Jakarta Selatan. Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Angin Puyuh, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Indah Tritigatelu, Manajer PT. Angin Puyuh, yang bertempet tinggal di Jl. Palu Butung, Jakarta Utara. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak bersepakat membuat perjanjian pinjam pakai rumah tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

1. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjamkan sebuah rumah yang terletak di Jl. Kampung Utan No. 110 B Lebak Bulus Jakarta Selatan sebagaimana yang tercatat dalam sertifikat dan IMB terlampir untuk dipakai oleh PIHAK KEDUA sebagai salah satu fasilitas yang disediakan oleh PT. Angin Puyuh kepada setiap pekerja dengan jabatan manajer.
2. Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari 2 (dua) ruang tidur, 1 (satu) kamar tamu, 1 (satu) ruang dapur, 1 (satu) ruang keluarga, 1 (satu) kamar mandi lengkap dengan toiler serta 1 (satu) ruang garasi untuk satu unit mobil.

Pasal 2

Seluruh perabot dalam rumah tersebut di atas yang jenis dan jumlahnya sebagaimana terlampir dapat dipakai oleh PIHAK KEDUA dengan catatan tidak mengurangi nilai dan jumlahnya.

Pasal 3

Selama memakai rumah tersebut beserta perabotannya, PIHAK KEDUA harus memelihara rumah tersebut beserta isinya atau perabotan yang dipinjamkan itu dengan baik, sebagaimana layaknya seorang tuan rumah yang jujur atas tanggungan biaya sendiri dan harus menggunakan rumah itu hanya sebagai rumah tinggal.

Pasal 4

1. Yang diperbolehkan untuk tinggal di rumah tersebut hanya PIHAK KEDUA, istri, dan anak-anaknya, orang tua dan mertua PIHAK KEDUA dan satu orang pembatu rumah. Apabila ada anggota keluarga besar lain yang ikut tinggal di rumah tersebut wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan meminjampakaikan rumah dan perabotannya kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

PIHAK KEDUA dilarang memindahkan sebagian/keseluruhan rumah dan perabotannya ke temp[at lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 7

Dalam menggunakan rumah tersebut PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengubah konstruksi dari rumah tinggal tersebut tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 8

Semua biaya perbakan rumah tinggal dan perabotannya selama digunakan oleh PIHAK KEDUA yang rusak karena kelalaian dan atau karena pemakaian PIHAK KEDUA menjadi tanggungan dan biaya PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 9

Selama dalam jangka waktu pemakaian rumah tersebut, PIHAK KEDUA wajiba membayar rekening listrik, rekening telepon, PAM, iuran keamanan, dan biaya-biaya selain Pajak Bumi dan Bangunan atas rumah tersebut merupakan biaya PIHAK KEDUA sendiri.
Pasal 10

1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani dan berlaku hanya selama PIHAK KEDUA bekerja degnan baik pada PIHAK PERTAMA.
2. Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA tanpa melalui proses pengadilan menghentikan perjanjian pinjam pakai tersebut sewaktu-waktu apabila PIHAK PERTAMA mempunyai alasan kuat sesuai dengan pertimbangan PIHAK PERTAMA atau dengan alasan PIHAK PERTAMA menghendaki menggunakan rumah tinggal dan perabotannya itu untuk pekerja lain, atau bilamana PIHAK KEDUA melanggar salah satu syarat perjanjian ini, tanpa uang ganti kerugian kepada PIHAK KEDUA, dalam hal ini maka kedua belah pihak setuju untuk menyimpang dari ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.

Pasal 11

Apabila PIHAK KEDUA tidak lagi bekerja pada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan rumah tinggal berikut perabotanya yang dipinjamnyaberdasarkan perjanjian ini dlam keadaan baik kepada PIHAK PERTAMA yang dilaksanakan paling lambat 14 hari sebelum hubungankerja PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA berakhir atau segera pada saat PIHAK PERTAMA memintanya kembali.

Pasal 12

Segala kewajiban baik dari pemerintah maupun dari PIHAK PERTAMA yang berkaitan dengan akibat pemakaian rumah tersebut wajib dijalankan oleh PIHAK KEDUA termasuk membebaskan PIHAK PERTAMA dari teguran, tuntutan denda dan lain-lain, dari PIHAK KETIGA, semua konsekwensi dan tanggungjawab sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 13

PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa rumah tinggal dan seluruh perabotannya yang dipinjamkan tersebut telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA pada saat perjanjian ini ditandatangani dalam keadaan baik dan telah pula diterima oleh PIHEK KEDUA.

Pasal 14

Pada saat pinjam pakai ini beir atau bila PIHAK PERTAMA mengambil kembali rumah tinggal tersebtannya, maka PIHAK KEDUA tidak dapat melakukan penuntutan atau ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 15

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsure paksaan dari pihak manapun.

Dalam kaitannya dengan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat memilih domisili yan gumum dan tetap di kantor Panitera PN Jakarta Pusat.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta
Tanggal 17-5-2008

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

9 thoughts on “PERJANJIAN PINJAM-PAKAI RUMAH

  1. terima kasih artikel-nya pak,sangat bermanfaat bagi saya
    kebetulan rumah saya akan saya pinjamkan,saya kesulitan cari contoh surat perjanjiannya
    Alhamdulillah ketemu di blog bapak
    semoga barokah

    Jazakallahu khoir…

  2. mohon arahannya,saya memiliki rumah yang ingin saya pinjamkan tanpa biaya sewa kepada yayasan anak yatim dan duafa untuk di jadikan asrama dan rumah usaha yayasan tersebut untuk kesejahteran anak yatim dan duafa,artikel Bapak sangat bagus,adakah tambahan pasal lain bila saya melakukan peminjaman rumah yg saya maksud di atas?

  3. pinjamannya berjangka 10th dan akan diperpanjang bila tidak ada pelanggaran pasal dari kedua belah pihak,

Leave a comment