Posted by: mustafit | January 13, 2010

Negara Si Buta Dari Goa Hantu

Hak Angket adalah hak konstitusional DPR yang paling kuat untuk melakukan investigasi atas dugaan skandal yang menyangkut masalah strategis bangsa.
Jika angket bergerak dalam koridor hukum, ia akan menjadi pendobrak efektif, tetapi jika yang dominan adalah kepentingan politis sesaat––semata untuk menjatuhkan lawan politik, hak angket DPR hanya akan menghadirkan mudarat, jauh dari manfaat.
Panitia hak angket dilengkapi dengan berbagai macam instrumen pemungkas untuk memastikan kesuksesan penelitian politik yang dilakukannya, dan sebagai hak penelitian DPR,tentu saja hak angket lebih menakutkan dibandingkan hak bertanya (interpelasi) yang selesai dengan pemerintah memberikan jawaban. Hak angket adalah satu langkah sebelum DPR mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden dinyatakan melakukan pelanggaran pasal-pasal pemakzulan

Undang-undang yang mengatur penggunaan hak angket ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950, namun sampai sekarang belum pernah dicabut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 26 Maret 2004 telah menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 itu masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 itu untuk melaksanakan hak angket DPR. Penerapannya tentu harus mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial yang kini berlaku di bawah UUD 1945.
Hak Angket disebut juga sebagai hak investigasi. Dalam pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Rumusan ini memang sangat luas, karena setiap gerak langkah dan keputusan yang diambil Pemerintah pada dasarnya dapat dikatakan sebagai “kebijakan”.
Hak Interprelasi
Sekiranya DPR menggunakan hak interplasi, maka sesuai ketentuan Pasal 174 Peraturan Tata Tertib DPR, DPR menyampaikan daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh Presiden. Presiden dapat menunjuk seorang menteri untuk mewakilinya memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Terhadap jawaban itu, angota-anggota DPR dapat mengajukan usul pernyataan pendapat DPR atas sesuatu masalah yang dikemukakan dalam interplasi. Pelaksanaan angket berbeda dengan pelaksanaan interplasi. Angket bukan sekedar mengajukan pertanyaan untuk dijawab oleh Presiden atau menteri yang mewakilinya, melainkan DPR melakukan penyelidikan terhadap sesuatu masalah yang disepakati menjadi angket DPR.
JIka fakta-fakta dan bukti-bukti terungkap selama penyelidikan dan analisis Panitia Angket terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhasil diungkapkan, dan andaikata fakta-fakta dan bukti-bukti itu menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sekitar masalah bailout Bank Century ini telah benar, menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemerintah tentu aman-aman saja.
Namun jika penyelidikan Panitia Angket menyimpulkan telah terjadi kebijakan yang merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, laporan Panitia Angket harus disampaikan ke rapat paripurna DPR untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum laporan itu diputuskan untuk diterima atau ditolak oleh fraksi-fraksi tentunya, baik secara aklamasi maupun melalui pemungutan suara. Keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya DPR dapat menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan DPR (Pasal 182 Peraturan Tata Tertib DPR).
Tindak lanjut atas keputusan DPR tentang penggunaan hak angket diatur dalam Pasal 184 ayat (1a) ialah menyampaikan “Hak Menyatakan Pendapat” atas keputusan hasil penyelidikan melalui penggunaan hak angket, atau langsung menggunakan ketentuan Pasal 184 ayat (1b) yakni Hak Menyatakan Pendapat untuk menduga bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Penggunaan ketentuan pasal ini – yang merupakan ketentuan yang bersumber dari ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 – memang sangat serius. Ketentuan inilah yang dikenal dengan istilah “impeachment” terhadap Presiden.
Masalah-masalah politik tak ada selesai-selesainya di negara ini. Tak ada yang bisa diucapkan untuk Indonesia saat ini kecuali kata, “Sedih.” Sementara negara lain tengah sibuk berbenah diri menyongsong globalisasi ekonomi yang kian gila, Indonesia dengan DPR-nya sibuk sekali menghabiskan energi membahas masalah Bank Century, berdebat dengan pertanyaan-pertanyaan yang selalu diulang-ulang dari satu orang ke orang yang lain.

Rakyat hanya butuh pekerjaan, uang yang di Antaboga kembali, harga-harga tidak mahal, daya beli membaik, masa depan terjamin. Itu saja yang rakyat butuhkan. Peduli setan dengan apakah pelaku-pelaku skandal Century itu dihukum atau diimpeach. Artinya, jika memang berniat untuk menghukum mereka, kenapa tidak memakai hak interprelasi saja, sehingga tak menghabiskan biaya tinggi serta melibatkan energi rakyat yang begitu besar? Pansus Bank Century itu tidak penting. Selain hanya memperlihatkan immaturitasnya, DPR juga tampak bodoh dengan alur pertanyaan yang di situ-situ saja. 1 pertanyaan yang sama (yang sudah terjawab) bisa dipertanyakan kembali oleh 6 anggota pansus selama berjam-jam bahkan berhari-hari berikutnya.

Andaikan saja DPR membuat Pansus untuk mengentaskan kemiskinan, Pansus untuk pengawasan pembangunan jalan-jalan yang sudah mulai rusak, Pansus untuk pengadaan pekerjaan bagi para pengangguran, Pansus untuk memikirkan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Skill penduduk negeri ini sehingga dapat menyamai capaian-capaian India, China, Filipina, Pansus untuk para penculikan anak, Pansus yang memikirkan nasib anak jalanan. Itu akan lebih baik daripada buang-buang energi membahas masalah skandal politik, yang ujung-ujungnya berniat impeachment, lain tidak.

Kenapa Hak Angket mesti ke impeachment? Begini, andai saja fakta-fakta dan bukti-bukti terungkap selama penyelidikan dan analisis Panitia Angket terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhasil diungkapkan, dan andaikata fakta-fakta dan bukti-bukti itu menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sekitar masalah bailout Bank Century ini telah benar, menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemerintah tentu aman-aman saja.

Namun jika penyelidikan Panitia Angket menyimpulkan telah terjadi kebijakan yang merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, laporan Panitia Angket harus disampaikan ke rapat paripurna DPR untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum laporan itu diputuskan untuk diterima atau ditolak oleh fraksi-fraksi tentunya, baik secara aklamasi maupun melalui pemungutan suara. Keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya DPR dapat menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan DPR (Pasal 182 Peraturan Tata Tertib DPR).

Tindak lanjut atas keputusan DPR tentang penggunaan hak angket diatur dalam Pasal 184 ayat (1a) ialah menyampaikan “Hak Menyatakan Pendapat” atas keputusan hasil penyelidikan melalui penggunaan hak angket, atau langsung menggunakan ketentuan Pasal 184 ayat (1b) yakni Hak Menyatakan Pendapat untuk menduga bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Penggunaan ketentuan pasal ini – yang merupakan ketentuan yang bersumber dari ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 – memang sangat serius. Ketentuan inilah yang dikenal dengan istilah “impeachment” terhadap Presiden. Dan jika pendapat DPR membenarkan hal itu terjadi, maka Mahkamah Konstitusilah yang memutuskan apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak. Kalau MK memutuskan terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7B ayat 5 UUD 1945 jo Pasal 190 Peraturan Tata Tertib DPR).

Tantangan Global
Sementara, di depan kita berjuta tantangan menghadang, dari kemiskinan dan keterbatasan sarana air bersih–tidak hanya di daerah terpencil bahkan di Jakarta pun banyak masyarakat yang kekurangan air bersih, ditandatanganinya perjanjian FTA China+Asean, sampai isu-isu kebangkitan India-China. Coba saja kita lihat China misalnya. Saat ini, China sedang menikmati hasil kerja kerasnya—tentu saja sekarang masih bekerja keras untuk sekarang dan masa depan—dengan capaian ekspor terbesar di dunia, yang mencapai US$1,20 trilyun, mengalahkan Jerman. Bandingkan dengan ekspor Indonesia yang hanya mencapai US$ 7,15 miliar. Dahulu, sepanjang krisis finansial global, ekspor China turun 18,8 persen pada 11 bulan pertama dari tahun sebelumnya. Akan tetapi, pangsa pasar produk China terus bertambah pada tahun 2009. China pun merevisi capaian pertumbuhan ekonomi pada tahun 2008 dari 9 persen menjadi 9,6 persen, yang kemudian semakin mengukuhkan posisinya sebagai negara dengan perekonomian terbesar ketiga di dunia setelah AS dan Jepang.

Produk ekspor China yang terus membanjiri negara lain. Selain itu, China juga telah membuat kebijakan yang tidak resmi mengenai pematokan kurs yuan terhadap dollar AS sejak musim panas 2008 untuk membuat produknya semakin kompetitif. Meskipun terus mendapatkan tekanan atas kebijakannya ini, China terus menjaga stabilitas dasar. Bagi China, ekspor sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonominya serta menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.
Bagi China, mengekspor 30 juta potong kaos dapat memberikan keuntungan ekonomi jauh lebih tinggi jika dibandingkan mengekspor satu unit pesawat Boeing 747. Karena mengekspor 30 juta kaos berarti menciptakan lapangan kerja untuk 10.000 orang. Dengan adanya 10.000 pekerja berarti setidaknya ada sekitar 30.000 orang termasuk keluarga mereka yang dapat meningkatkan kesejahteraan inilah cara China menghadapi kontroversi apakah China harus mendukung industri padat karya atau harus meningkatkan produksinya dengan barang-barang yang canggih dan berharga tinggi.

Belum lagi jika kita membicarakan China dari segi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saat ini Pemerintah China menggenjot dana riset di dalam negeri. Sekitar 5.000 ilmuwan China terlibat dalam riset nanoteknologi. Pada akhir 2009 lalu, China memulai pembangunan pusat antariksa (space center) ke empat, Pembangunan tersebut diyakini sebagai bagian ambisi China untuk meluncurkan satelit dan eksplorasi luar angkasa setelah enam tahun lalu berhasil mengirim astronotnya ke orbit.

Saat ini China menjadi negara ketiga setelah Rusia dan AS yang memiliki program pengiriman astronot ke luar angkasa. Target mendatang China lainnya adalah mendaratkan pesawat tanpa awak di bulan pada 2012, misi pengambilan sampel di bulan pada 2015, hingga penerbangan berawak ke bulan pada 2017.

China juga memiliki Compass, yang direncanakan berada di ketinggian orbit 21.250 kilometer dengan satu kali mengelilingi bumi 12,6 jam. Rencananya ada 35 satelit Compass di orbit. Compass dibuat untuk dua pasar: militer China dan kalangan sipil di seluruh dunia. Pada Desember tahun lalu, Badan Survei dan Pemetaan China mengumumkan tengah menyiapkan satelit penangkap citra bumi dengan resolusi tinggi untuk memantau tata guna lahan, agrikultur, lalu lintas, dan perencanaan kota, ZY 3. Satelit ini akan diluncurkan pada 2011 di Taiyuan, salah satu pusat antariksa China dengan tinggi orbit 500 kilometer. Satelit ini diplot beroperasi di 84° lintang utara – 84° lintang selatan. Itu artinya, hanya sedikit wilayah bumi yang tidak dimonitor oleh satelit ini.

China juga sedang sibuk memproduksi—dengan demikian juga mendesain dan memikirkan menembus pasar-pasar dunia—mobil-mobil buatannya sendiri, disamping produk-produk elektronik rumahan yang sudah lama berjalan seperti televisi, DVD, kulkas, dan seterusnya. Anda pasti tahu mobil Cherry yang mungil dan tampak seperti mobil Eropa itu. Ya, silakan jajal mobil buatan Chery asal Republik Rakyat China. Mereka mengklaim memasarkan kendaraan dengan basis teknologi mesin dari Austria dan desain paninfarina dari Italia. Tak main-main, teknologi mesin produk Chery dibuat oleh firma yang juga mendesain mesin balap mobil Ferrari.

Pada tahun 2008, FIAT memesan 100.000 unit mesin kepada Chery motor di China. Kerja sama juga dilakukan dengan Chrysler. Konon, penjualan Chery Tiggo di China berada di atas Honda CRV, Hyundai Tucson, dan Kia Sportage. Chery merupakan perusahaan otomotif milik Pemerintah Provinsi An Hui yang produksi perdananya diluncurkan tahun 1999 dan menghasilkan mobil yang ke satu juta bulan Agustus 2007.

Negara Si Buta dari Goa Hantu
Mungkin inilah konsekwensi dijadikannya si Buta dari Goa Hantu idola. Alih-alih membela orang lain, membela dirinya sendiri saja kesulitan. Bagaimana dia dapat bertarung, mencari makan saja harus meminta bantuan orang lain. Bagaimana dia dapat membangun rumah dan kebutuhan-kebutuhan lainnya, bangun dari tidur saja susah. Inilah Indonesia kita. Selalu saja berpikir searah: jika yang satu melakukan A, yang lain juga ingin berbuat yang sama. DPR seperti orang kehilangan arah, merasa begitu tingginya dengan pansus-pansus yang tiada guna.

Awalnya, saya berpikir, Pansus Century itu berjalan cepat dengan pertanyaan-pertanyaan cekatan, tidak dulang-ulang dan bodoh. Artinya, jika memang, dengan pertanyaan-pertanyaan lugas dan cepat yang hanya butuh 1 bulan saja sudah selesai, kemudian DPR dapat mengambil kesimpulan bahwa BI dan Menteri Keuangan memang bersalah, sudah saja diputuskan mereka tidak dapat dipercaya dengan menciptakan mosi tidak percaya. Dengan perbuatan mereka yang seperti ini, mencla-mencle tak menentu, ada pertanyaan kemudian: ada apa ini? Apakah begini kinerja DPR selama ini? Atau memang sampai di situ saja kapasitas mereka?

Rakyat jenuh dengan dagelan-dagelan seperti ini. Apa anggota Pansus itu berpikir di tengah kesusahannya rakyat memuji-muji pertanyaan-pertanyaan konyol itu? Rakyat justru sedang menunggu tindakan-tindakan konkrit Pemerintah sebagai pelaksana (executive) dan DPR sebagai supervisor dan pen-support kinerja pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang—tak usah jauh-jauh sejahtera—diperhatikan kebutuhan-kebutuhannya, dari pendidikan sampai pekerjaan, dari tindakan ketidakadilan oleh aparat polisi, kejaksaan, preman, tindakan ugal-ugalan pengendara mobil dan motor, dan banyak masalah lain. Sesungguhnya, begitu banyak masalah yang perlu ditutaskan bersama-sama.
Yang rakyat rasakan—setidaknya saya—adalah rasa jijik dan serasa ingin muntah melihat tingkah anggota-anggota Pansus dan DPR yang belum ada tindakan kongkrit sampai sekarang. Di tingkat dunia, Human Development Index kita masih kalah dibandingkan negara perang Palestina, kita di tingkat ke 111. Apa ini yang disebut negara membangun? Negara demokratis yang penuh dengan anggota DPR (anggora partai sih yang bener) yang hanya ngurusin urusan-urusan remeh. Mungkin inilah risiko menjadi negara si buta dari gua hantu. Pemimpinnya buta, rakyatnya hampir mati menjadi hantu.

Posted by: mustafit | November 28, 2009

KARIR BAGI ANAK AUTIS

Sejak kapan memiliki gairah, teliti terhadap detail, dan kurang perhatian pada gosip kantor menjadi masalah di tempat kerja? Karena tempat kerja didefinisikan sebagai latar sosial 9-5! Memang benar bahwa kantor – dan kamar saham di Walmart – adalah setting kerja yang “biasa”. Tapi orang autistik tidaklah biasa. Mereka juga tidak biasa bagi karir dimana mereka telah menjadi kandidat yang baik.

Mereka Suka Melihat Pohon daripada Hutannya:
Ini merupakan ciri umum di antara orang-orang autistik: mereka melihat bagian-bagiannya (detailnya) bukan keseluruhan. Ini merupakan masalah di beberapa tempat kerja, tapi merupakan atribut yang luar biasa jika Anda mencari … detail ruang anomaly yang luar biasa (sebagai astronom), sel-sel yang unik (sebagai teknisi laboratorium), perbedaan-perbedaan di antara spesies (sebagai peneliti biologis), karakteristik suara yang dihasilkan instumen musik (sebagai musikus atau music arranger), berbagai kelemahan dalam rangka dan hitungan permesinan (sebagai engineer), sifat-sifat khusus benda (sebagai gemologist, juru taksir barang-barang antik, atau sejarawan seni). -LIHAT NASKAH LANJUTANNYA>

Posted by: mustafit | November 28, 2009

10 FAKTA PENTING TENTANG AUTISME

Inilah fakta-fakta autisme yang harus diterima oleh orang-tua. Ada banyak yang negative, tapi tidak sedikit yang positif. Penerimaan sepenuhnya dari orang-tua akan membawa pada keikhlasan mendidik anaknya yang autis menjadi orang yrang mampu mengarahkan kemampuan positif-nya dalam rangka menjalani hidup. Bahkan, bisa jadi, hanya anak-anak yang. autisticlah yang dapat mengerjakan banyak jenis pekerjaan tertentu yang orang biasa berada beberapa tingkat di bawah mereka. Inilah fakta-faktanya:

1. Autisme adalah ‘Spectrum’ Disorder: orang-orang dengan autisme mungkin saja sedikit autistik atau sangat autistik. Dengan demikian, mereka mungkin saja adalah anak yang cerdas, verbal, dan cacat mental, non-verbal. Suatu penyimpangan yang meliputi berbagai gejala ini sering disebut spektrum disorder (gangguan spektrum autisme). Gejala yang paling sering komunikasi sosial (kontak mata, percakapan, mempunyai perspektif yang berbeda dari orang biasa, dll).
2. Sindrom Asperger (SA) adalah dianggap sebagai bagian dari spektrum autisme. Satu-satunya perbedaan yang signifikan -LIHAT NASKAH LANJUTANNYA>

Posted by: mustafit | November 13, 2009

ANAKKU AUTIS ATAU INDIGOKAH KAU?

Selama bersekolah di TKAI (Taman Kreativitas Anak Indonesia), anak saya, Mohammad Jevera Lateef (dipanggil J) begitu gembira. Hari-hari bersekolah di sana tampak begitu menyenangkan bagi kehidupannya, walaupun—seperti yang akan dijelaskan pada pembahasan nanti—anak-anak seperti J ini mestinya sangat susah untuk menyenangi tempat seperti sekolah.

Dahulu, sebelum bersekolah di TKAI—di tingkat Taman Kanak-Kanak A—J begitu sulit tidur, baik pada siang maupun malam hari. Bagi J, tidur jam 02.00 sudah biasa baginya, padahal siang harinya dia tidak tidur sama sekali. Bahkan, tidak jarang pula J tidur malam jam 04.00 dini hari. Tetapi, setelah beraktivitas di Taman Kanak-Kanak A, J tidurnya mulai teratur, yaitu antara jam 21.00 dan jam 21.30 wib.

Sebagai anak yang diidentifikasi mengidap autis PDD NOS (Pervasive Developmental Disorder Not Otherwise Specified) J memang sering menunjukkan perilaku autistic: tidak bisa tenang, sering berteriak, mempunyai rasa khawatir yang berlebihan, “anti sosial”, gerakan badan yang tidak seimbang, refleks yang jelek, -lihat naskah lanjutannya>

Posted by: mustafit | November 12, 2009

TIPS MENANGANI ANAK AUTIS

Pernahkah Anda gemes melihat anak Anda yang autis bertingkah aneh, misalnya teriak-teriak gak jelas sebabnya? Pasti sering. Nah, jika itu terjadi, jangan sekali-sekali membentaknya, karena kebanyakan anak autis malah tidak diam gara-gara bentakan kita, bisa-bisa teriakannya bertambah histeris dan kencang. Perlakukan mereka dengan penuh kasih-sayang. Memang lain anak lain penanganannya, tapi mungkin ini bisa menjadi obat alternative untuk Anda. Jika anak saya melakukan hal yang sama, saya menirukan gaya dia berteriak (mimiknya) tapi tidak mengeluarkan teriakan. Atau malah kita bikin lebih jelek lagi muka saya. Biasanya cara ini manjur untuk membuat si buah hati yang kebetulan terkena autis tertawa senang dan mendengarkan nasehat sederhana kita. -lihat naskah lanjutannya>

Posted by: mustafit | November 12, 2009

NEGARAKU SARANG PARA KORUPTOR

Negara ini tidak saja kaya dengan potensi bencana alam, dari gempa sampai banjir, yang kalau perspektif Islam mengatakan disebakan oleh tindakan dhalim manusia baik kepada Allah, sesama manusia dan lingkungan, tapi juga kaya dengan bencana sosial disebabkan oleh kejahatan sosial yang dilakukan oleh baik masyarakat maupun—terutama—oleh pemerintah yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislative, kepolisian, bahkan sampai aparat kelurahan sekalipun.

Tak terbayang sebelumnya begitu mudahnya seorang anggota masyarakat biasa mengatur aparat penegak hukum untuk menentukan kebenaran dan kesalahan. Juga tak bisa dilogikakan oleh otak orang waras -lihat naskah lanjutannya>

Posted by: mustafit | November 11, 2009

Anakku Yang Autis, Anakku Yang Beruntung

Pertama kali mendengar bahwa anakku, Mohammad Jevera Lateef (lahir tahun 2005), autis aku dan isteri begitu panik. Hampir seluruh tempat therapy sudah kami datangi. Juga, tidak sedikit dokter ahli autisme atau psycholog yang kami kunjungi. Bahkan, kami pernah pergi ke Hypnotherapy dengan harapan bahwa dengan menghipnotisnya, kami dapat mengontrol prilaku tak biasa pada anak kami.

Dari kecil, memang, kami melihat ada yang tak biasa pada J (nama panggilan Jevera). Energi yang serasa tiada pernah habis, tidak pernah bisa diam, selalu membuat gaduh, susah dipeluk, serasa tidak merasa sakit kalau jatuh, suka berteriak-teriak tanpa sebab biasa, dan seterusnya. Tapi kami tidak menyangka bahwa itu adalah sedikit dari tanda autisme. Saat kami mendaftar ke TKAI (Taman Kreativitas Nak Indonesia binaan mbak Romi), kami baru mengetahui dari mbak Romi bahwa ada kemungkinan J mengidap autisme. -lihat naskah lanjutannya>

Posted by: mustafit | October 25, 2009

Siapakah Ahlul Bait Itu?

Ahlul-Bait (أهل البيت) adalah istilah yang berarti “Orang Rumah” atau keluarga. Dalam tradisi Islam istilah itu mengarah kepada keluarga Rasulullah Muhammad SAW. Terjadi perbedaan dalam penafsiran baik Muslim Syi’ah maupun Sunni. Syi’ah berpendapat bahwa Ahlul Bait mencakup lima orang yaitu Ali, Fatimah, Hasan dan Husain sebagai anggota Ahlul Bait (disamping Rasulullah Muhammad SAW). Sementara Sunni berpendapat bahwa Ahlul Bait adalah keluarga Rasulullah Muhammad SAW dalam arti luas, meliputi istri-istri dan cucu-cucunya, hingga terkadang ada yang memasukkan mertua-mertua dan menantu-menantunya. -lihat naskah lanjutannya>

Posted by: mustafit | August 30, 2009

Ayat Tathhir Khusus Untuk Ahlul Kisa’

Dalam pembahasan sebelumnya kami pernah menyatakan bahwa Ahlul Bait dalam Al Ahzab ayat 33 adalah Rasulullah SAW, Sayyidah Fatimah AS, Imam Ali AS, Imam Hasan AS dan Imam Husain AS. Merekalah Ahlul Bait yang dimaksud dan bukan seperti yang dinyatakan oleh sebagian orang bahwa Ahlul Bait tersebut adalah istri-istri Nabi.
إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت ويطهركم تطهيرا
Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya. (QS : Al Ahzab 33)
Kali ini kami hanya ingin menunjukkan bahwa dalil-dalil yang shahih telah menetapkan dan mengkhususkan bahwa ayat di atas ditujukan kepada mereka yang terkenal dengan sebutan Ahlul Kisa’ yaitu Rasulullah SAW, Sayyidah Fatimah AS, Imam Ali AS, Imam Hasan AS dan Imam Husain AS. -lihat naskah lanjutannya>

Posted by: mustafit | May 31, 2009

Negara Ketoprak Humor

Saat aku pusing, aku selalu menyempatkan diri pergi menemui guruku, mas Tarjo Urip Karto. Karena dia selalu memberikanku obat penghilang pusing, baik fisik maupun psychis. Ya, ya… lumayan kan, punya guru tombo pusing. Aku pusing banget-banget ini, mikirin Indonesia yang nggak punya harga diri. Moso negoro diopyak-opyak orang kok diem saja. Aku saja, kalau rumahku dimasukin orang tanpa izin, ndak usah sampai 5 kali enam kali, sekali saja, sudah aku obrak-abrik tuh orang. Bukannya emossional, tapi kan memang begitu peraturannya. Rumah kita adalah istana kebesaran kita. Tidak boleh ada satu orang pun yang mengganggu kedaulatan itu. Ngono toh kang Tarjo?
“Eyalah tole tole… Awakmu pusing toh sekarang? Lagi-lagi kok mikirin masalah negoro, apa ndak ada urusan lain?” -lihat naskah lanjutannya>

Posted by: mustafit | May 30, 2009

Boediono Itu Neolib Apa Bukan Sih?

SEORANG anak kecil bertanya kepada bapknya, “Pak, boleh tidak kalau saya mencuri?” anak itu bertanya sambil garuk-garuk kepala. “Ya tentu tidak boleh toh,” bapaknya menjawab dengan yakinnya, sok pintar.

Si anak tidak mau ngalah, dia melanjutkan pertanyaannya, “Lah, kenapa kok nggak boleh? Bukankah mencuri itu juga pekerjaan, dan bukankah pekerjaan itu hal yang baik-baik saja?”

“Dibilangin kok ngeyel kamu ini,” si Bapak berkata sambil mendorong kepala anaknya itu. “Bapak ini sudah merasakan asam garam hidup, jadi kalau cuma mencuri saja, lah bapak tahu toh hukumnya, itu tidak boleh, haram,” jelas sang Bapak sambil menunjuk-nunjuk muka anaknya.

Si anak tetap saja merasa janggal dengan jawaban Bapaknya. Sambil berdiri anak itu berkacak pinggang sambil berkata, “Lah, kalau memang ndak boleh, kalau memang mencuri itu haram, kenapa maling-maling itu tidak ditangkap?” Tanya anak itu songong.

“Ah, sok tahu kamu. Lah itu kang Tarjo kemarin nyolong ayam udah ketangkap. Lek Selamet juga begitu, habis nyolong beras satu liter juga ditangkap, sampai sekarang ndak ketahuan rimbanya. Kemarin juga ada janda nyolong cawat tetangganya yang sudah bolong-bolong juga ditangkap. Lalu apanya yang nggak ditangkap?” bapak itu berkata sambil menyemprotkan nasi yang masih belum selesai dia kunyah.

“Lah, Pak.. Pak.. mbok jadi orang yang melek dikit, ndak usah banyak-banyak. Lah kalau maling-maling itu ya iyalah ditangkap dan untuk apa juga aku nanyain mereka, ndak ada untungnya.” Jawab sang Anak. “Itu lho, Pak, pejabat-pejabat yang mencuri uang rakyatnya kok ndak ditangkap?” Tanya anak itu. -lihat naskah lanjutannya>

Posted by: mustafit | May 29, 2009

Be Yourself Mr. President

Entah kenapa, belakangan ini Indonesia tampaknya secara lebih jelas menampakkan realitas sesungguhnya dari sifat penghuninya: tidak pintar berbohong. Sedikitnya ini ditunjukkan oleh para elite politik kita; dari kamuflase iklan politik sampai dengan issue neoliberalisme yang tidak mau diakui tapi pada saat yang sama dibela mati-matian. -lihat lanjutannya>

Posted by: mustafit | May 29, 2009

Petak Umpet ala Politisi

Indonesia adalah negara yang banyak sekali menciptakan berbagai macam produk budaya, termasuk jenis permainan lokal yang unik. Salah satu di antaranya adalah petak umpet, yaitu jenis permainan yang dimainkan oleh beberapa orang, dimana salah satu diantara mereka harus mencari yang lain yang sedang ngumpet alias bersembunyi. Dalam petak umpet ini orang dapat bersembunyi di mana saja asalkan tidak ketahuan. Jika sudah ketahuan, maka yang dia akan menjadi orang yang mencari orang-orang lain yang bersembunyi. Dan demikian seterusnya. Yang menarik dari permainan ini adalah bahwa sebenarnya tempat-tempat persembunyian sebenarnya di situ-situ saja, dan pasti cepat atau lambat diketahui juga, ini hanya masalah siapa duluan yang ketahuan.

Hanya saja, belakangan ini, di Indonesia ada jenis permainan baru, yaitu petak umpet politik. -lihat naskah lanjutannya>

Posted by: mustafit | May 28, 2009

Janji Politik Yang Dapat Dipercaya

Dalam keseharian, kita sering berjanji atau menerima janji-janji dari orang lain. Kadangkala, janji-janji yang kita ucapkan enak didengar dan meyakinkan alias dapat dipercaya. Sering juga kita menemui janji-janji yang dari awalnya saja kita sudah dapat merasakan apakah janji-janji tersebut dapat dipercaya. Maka dari itu, kita dapat membedakan apakah sebuah janji dapat dipercaya atau tidak. Bagaimana caranya? -lihat naskah lanjutannya>

Posted by: mustafit | May 26, 2009

NEGERI PARA PENGEMIS

Kita tak mungkin tidak mengetahui masalah-masalah seperti anak-anak mengemis di jalan, ibu-ibu membawa bayi sambil mengemis, anak kecil—bahkan masih balita—mengamen. Semua itu adalah hal-hal yang sepertinya tidak aneh kita tonton setiap hari. Namun, apakah benar fenomena di atas adalah hal yang wajar-wajar saja? Coba kita bahas sebentar saja. -lihat naskah lanjutannya>

Older Posts »

Categories